JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Ummat, Ahmad Akhyar Muttaqin, menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. <br /> <br />Ia juga menekankan, dalam prinsip hukum, penilaian pelanggaran tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. <br /> <br />Menurutnya, ada persoalan dalam regulasi terkait kewenangan penilaian konten. <br /> <br />Meski demikian, ia menyebut langkah pemerintah saat ini masih sesuai aturan yang berlaku. <br /> <br />Namun, pandangan berbeda disampaikan Plt Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana. <br /> <br />Ia menilai pernyataan tersebut tidak masuk dalam kategori kritik publik. <br /> <br />Ia menegaskan, dalam hukum, menyerang kehormatan individu tidak dibenarkan. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyerang pribadi. <br /> <br />Menanggapi hal itu, Ahmad Akhyar kembali menegaskan konteks pernyataan Amien Rais menyasar pejabat publik, bukan individu biasa. <br /> <br />Ia menilai, hal tersebut yang menjadi dasar Amien Rais menyampaikan pernyataannya. <br /> <br /> <br /> <br />Bagaimana menurut Anda? <br /> <br />Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/Wkl8NEmAtCo <br /> <br /> <br /> <br />#amienrais #kritik #pemerintah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/667396/polemik-pernyataan-amien-rais-debat-bakom-dan-partai-ummat-soal-kebebasan-berpendapat-satu-meja
